Sabtu, 30 September 2017

“ Gerakan Petani Di Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab. Langkat, Sumatera Utara”



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Persoalan tanah yang terjadi di Sumatera utara telah lama terjadi semenjak Sultan Deli memberikan tanah konsesi kepada  Jacobus Nienhuis[1] seluas 4000 bau yang berada di hulu Labuhan tepi sungai Deli untuk ditanami tembakau dengan peraturan yang telah ditetapkan sultan. Baiknya kualitas daun tembakau yang dihasilkan sangat diminati di pasar Eropa sehingga keuntungan melimpah diperoleh oleh Nienhuis, tanah konsesi meluas hingga kewilayah Mabar, Pulau Brayan, Glugur, Kesawan, Sungai Mati (Tebing Tinggi), Kampung baru dan Deli Tua.[2] Akibat tanah konsesi ini mulai muncul kegelisahan masyarakat karena  akte konsesi yang tidak jelas sehingga kampung dan perladangan milik mereka turut menjadi  tanah konsesi dan dalam praktiknya tidak dilindungi oleh sultan sehingga meletuslah pemberontakan rakyat sunggal dalam Perang Sunggal pada 14 Mei- 10 Juli 1872. Perang sunggal yang terjadi antara Datuk Sunggal dengan Belanda serta pihak kesultanan yang menimbulkan banyak korban baik dikubu Belanda maupun rakyat sunggal sendiri. Perang sunggal merupakan gambaran mengenai konflik tanah yang terjadi di Sumatera Utara antara rakyat Sunggal, Belanda, serta Sultan Deli. Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya perkebunan-perkebunan di Sumatera Utara mulai dinasionalisasikan dalam bentuk PTPN.
Pembaharuan agrarian adalah sebagai terjemahan dari agrarian Reform  (sering disebut dengan Reforma Agraria). Agrarian reform  adalah pengertian berbatas dikenal sebagai Land Reform, dimana salah satu programnya yang banyak dikenal adalah dalam retribusi ( pembagian) tanah. Upaya pelaksanaan Pembaharuan Agrarian di Indonesia, sebenarnya pernah mulai dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia pada masa pemerintahan Soekarno pada tahun 1960 yang ditandai dengan dikeluarkannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) 1960 dan Undang-Undang Bagi Hasil. Kedua undang-undang tersebut merupakan penjabaran dari pasal 33UUD 1945, yang sangat jelas kali menyebutkan  langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan upaya menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Akan tetapi pelaksanaan Pembaharuan Agraria itu terhenti pelaksanaannya. Tidak dilanjutkannya dengan Pembaharuan agrarian yang telah mulai digulirkan pada masa orde lama itu, disebabkan oleh berubahnya orientasi ideology Negara dari yang berorientasi perubahan yang soasial politis, menjadi perubahan yang berorientasi kapitalistis dan otoritarian atau yang disebut oleh pemerintahan orde baru sebagai orientasi pada pertumbuhan ekonmi dan stabilitas keamanan.[3]
Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab. Langkat merupakan desa hasil pemekaran dari Desa Stabat Lama, Kec. Stabat, Kab. Langkat dengan surat Keputusan Gubernur No. 138/DA/HML/1979. Kebijakan orde baru dalam bidang agraria sangat merugikan bagi masyarakat khususnya yang berada di Desa Mekar Jaya yang telah menerima pembagian lahan dari program pembaharuan agraria[4]. Masyarakat Mekar Jaya telah membuka hutan di daerah ini sekitar 1000 ha tanah untuk ditanami tanaman padi sawah dan darat dan pada tahun tersebut juga dibangun perumahan sebagai tempat tinggal para petani. PTPN II yang dimotori oleh pemerintah orde baru mengakui kepemilikan lahan dan melakukan perampasan atas lahan milik petani Mekar Jaya, proses persengketaan tanah ini terus bergejolak akibat hubungan kerja PTPN II dengan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK).
Menarik untuk dikaji lebih jauh mengenai bagaimana konflik lahan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Sumatera Utara ini bisa terjadi. Tulisan ini bermaksud untuk membahas persengketaan lahan antara petani Mekar Jaya dan PT LNK. Bagaimana PT LNK melakukan penggusuran terhadap petani MekarJaya agar mengosong lahan tersebut, sedangkan keputusan hukum belum menetapkan.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah, rumusan masalah menjadi landasan yang sangat penting dalam penyusunan makalah karena dapat mempermudah penelitian dalam proses pengumpulan data dan analisis data. Dari latar belakang yang telah saya paparkan diatas, maka penelitian ini mencoba mengkaji bagaimana peran Sungai Batang Hari dalam kurun tahun 1906-1941. Sub pertanyataan yang akan menjadi focus penelitian mencakup:
1.      Bagaimana latar belakang penyebab terjadinya konflik lahan milik   petani Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kb. Langkat, Sumatera Utara?
2.      Bagaimana PT LNK melakukan penggusuran dilahan milik petani Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab. Langkat, Sumatera Utara?
3.      Bagaimana sikap pemerintah dalam konflik lahan milik petani di Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kb. Langkat, Sumatera Utara?
4.      Bagaimana pola-pola gerakan petani Mekar Jaya untuk merebut kembali tanah milik mereka?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Makalah ini memiliki tujuan dan manfaat yang penting tentunya, bukan hanya bagi pemakalah tetapi juga bagi masyarakat umum. Pemalakah ini tujuan untuk memaparkan tentang:
1.      Latar belakang penyebab terjadinya konflik petani di Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab. Langkat, Sumatera Utara.
2.      Bagaimana PT LNK melakukan penggusuran dilahan milik petani Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab. Langkat, Sumatera Utara.
3.      Sikap pemerintah dalam pemberontakan petani di Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab. Langkat, Sumatera Utara.
4.      Pola-pola gerakan petani Mekar Jaya untuk merebut kembali tanah milik mereka.




















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pra-Konflik Lahan Petani di Desa Mekar Jaya
            Konflik yang terjadi di Desa Mekar Jaya bermula ketika PTPN II[5] Kebun Gohor Lama mulai mengklaim lahan yang dikuasai oleh petani sejak tahun 1952. Pada tahun 1947 masyarakat Paya Pedas membuka hutan di daerah Paya Pedas dan Payah Kasih yang dibuat satu perkampungan dengan Kepala Kampung TK Abdul Hamit dengan masa jabatan 1954-1964 sekitar 1000 ha tanah untuk ditanami tanaman padi sawah dan padi darat juga menanami tanaman pangan. Masyarakat tersebut diberikan tanah oleh Pemerintah untuk membuka lahan.
            Setelah itu terjadinya penggusuran tanah yang dilakukan Perusahaan PTPN II Gohor Lama terhadap tanah penduduk Paya Redas. Hal ini terjadi karena pelaksanaan Pembaruan Agraria itu berhenti. Tidak dilanjutkannya gerakan Pembaruan Agraria yang telah mulai digulirkan pada masa orde lama itu, disebabkan oleh berubahnya orientasi ideologi negara dari yang beriorientasi perubahan yang sosialis populis, menjadi perubahan yang berorientasi kapitalis dan otoritarian atau yang disebut oleh pemerintah orde baru sebagai berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keamanan[6]. Untuk mewujudkan stabilitas keamanan pemerintah yang diwakili PTPN II Gohor Lama melakukan penggusuran tanah penduduk Paya Redas lebih kurang 500 ha yang dianggap merupakan tanah milik PTPN II.
            Namun, pada tahun 1968 masyarakat Blok Istimewa dan Payah Kasih mereka membuka hutan di Bukit Hutan, Bukit Taat. Masyarakat Paya Kasih membuka hutan lahan tersebut bersama dengan kepala rombongan masyarakat dengan Bapak Marzunus. Ketika masyarakat Paya Kasih membuka lahan hutan, pihak PTPN II Kebun Gohor Lama melakukan penanaman Karet pada tahap pertama di daerah Paya Redas. Dari awal masyarakat telah mengalami perampasan tanah. Ketika itu terjadi pembakaran rumah pak Selamat di daerah Blok Istimewa yang dilakukan karyawan PTPN II Gohor Lama, sedangkan yang menjadi centeng perkebunan saat itu adalah Bapak Aziz. Selanjutnya kepala Kampung Paya Redas digantikan dengan TK Mahmuddin dengan masa jabatan tahun 1964-1986.
Pada tahun 1998 petani Desa Mekar Jaya yang dahulunya tergabung dalam Organisasi Tani LOkal Serikat Petani Sumatera Utara melakukan upaya pengambil alihan lahan dan mulai menanam di lokasi yang bersengkata. Upaya terus dilakukan para petani untuk tetap memperjuangkan lahan milik mereka. Pada tanggal 14 Januari 2001, Drs. T,. Mahmudin[7] membuat surat  pernyataan tentang bahwa benar:
“Saya menjabat kepala Desa Stabat Lama tahun 1964-1986
Sekitar tahun 1956 warga penduduk Paya Redas membuka hutan lebat untuk tanah pertanian di daerah Paya Redas/ Paya Kasih dengan luas sekitar 500 ha yang diperuntukkan untuk tanaman karet dan jenis tanaman lainnya dan sejumlah penggarap sekitar 125 KK. Tahun 1966 tanah garapan penduduk ini telah diambil alih PTPN Gohor Lama dan dituduh kepada penggarap adalah didalangi oleh PKI sehingga semua tanaman diggusur dan tanpa ada ganti rugi.”
Selain surat ini, para petani anggota SPI Basis Mekar Jaya (OTL Persada-dulu) tanggal 7 Juni 2003 juga mengirimkan surat kepada DPRD Langkat, pada 3 September 2003 petani pun melanjutkan berkonsultasi dengan anggota dewan Wakil ketua komisi 1 dan pada 24 Juli 2003 petani kembali lagi mengirim surat kali ini dengan Bupati Kab.Langkat dan Camat  Kec. Wampu, namun semua yang dilakukan para petani sama sekali tidak ada tanggapan atau upaya penyelesaian masalah ini dari berbagai pihak, sehingga pada 5 September 2004 melakukan aksi damai namun di sambut anarkis dan penangkapan terhadap petani oleh pihak PTPN II.
Pada tahun 2005 petani kembali membangun pemukiman di sekitar lahan sengketa.pada tahun 2008 petani melakukan pemagaran diwilayah yang telah ditetapkan, karena pada tahun 2007 para petani mengetahui bahwa lahan yang selama ini dirampas pihak perusahan berada diluar HGU PTPN II Gohor Lama, para petani juga ingin menuntut pihak perusahan mengenai pelanggaran HAP  selama 41 tahun, bertanggungjawab atas PBB selama 41 tahun dan petani mengusut mengenai hasil atas lahan 500 ha.
Pada tahun 2009 PTPN II menjalin kerjasama dengan perusahaan asing Malaysia dan membentuk perusahaan baru dengan nama PT Langkat Nusantara Kepong (PT LNK),  saham PTPN II 60% dikusai oleh PT LNK, sehingga PT LNK merasa memiliki seutuhnya lahan ini. Berbagai hal di lakukan perusahaan untuk bisa merebut lahan yang diduduki petani seperti intimidasi dan penggusuran dengan alat-alat berat dengan didampingi oleh para aparat pemerintah. Pada tanggal 20 September 2014 dan 13 November 2014 PT LNK melakukan penggusuran terhadap rumah dan tanaman petani namun proses penggusuran ini tidak dilakukan karena berhasil dihalau oleh petani dan melibatkan Kepala Desa Mekar Jaya.
2.2 Penggusuran oleh PT LNK Terhadap Petani di Desa Mekar Jaya
            Pada 27 Maret 2017 terjadi penghancuran bangunan rumah milik petani di Desa Mekar Jaya oleh PT LNK[8] (Langkat Nusantara Kepong). Namun sebelum tanggal 27 Maret 2017, pada tanggal 25 Maret 2017 PT LNK mengeluarkan surat yang ditujukan kepada petani Mekar Jaya untuk segera mengosongkan lahan dengan melakukan pembongkaran dan pemindahan bangunan milik petani desa Mekar Jaya. PT LNK menghancurkan dan meratakan 70 unit rumah milik petani secara paksa dengan mengerahkan ribuan personil yang berasal dari satpol PP, pemadam kebakaran, hingga Brimob beserta puluhan alat berat sekitar 40-an.
            Pengangguran yang dilakukan PT LNK ini menyebabkan setidaknya 360 orang kehilangan tempat tinggalnya. Tindakan yang sangat kejam dan sewenang-wenang dari PT LNK ini berarti telah mengabaikan keputusan Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan reforma agraria[9], meredistribusi lahan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi. Karena sebelumnya Desa Mekar Jaya sebelumnya telah didaftarkan menjadi kampung reforma agraria ke Kementerian Agraria-Badan Pertanahan Nasional.
            Sebelumnya, PT LNK diketahui telah menggusur dan menghancurkan 554 hektar lahan petani di desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, di Kab. Langkat Sumatera Utara pada tanggal 18 November 2016. Terjadinya penghancuran lahan dan penggusuran rumah karena PT LNK ini memiliki 60 %[10] kepemilikan lahan di desa Mekar Jaya tersebut dan sisanya 40 % milik PTPN II. Penggusuran yang dilakukan oleh PT LNK merupakan upaya perusahaan untuk mengusir petani dari tanah yang ditinggali dan dikelola selama bertahun-tahun dan secara turun-temurun. Dimana mereka membuka lahan yang diberikan oleh Pemerintah yang dulunya dengan cara yang sederhana sehingga bisa membuka lahan pertanian yang luas tersebut. Namun PT LNK yang sangat kejam sehingga melakukan penggusuran dan penghancuran terhadap petani Desa Mekar Jaya.
            Tindakan yang dilakukan PT LNK terhadap pembongkaran rumah milik petani Mekar Jaya tersebut juga melanggar skema penyelesaian konflik yang disepakati ketika rapat dengan Pendapatan (RDP) dengan DPRD Sumatera Utara yang dihadiri semua pihak yang terlibat konflik pada tanggal 30 Januari 2017. Berdasarkan RDP tersebut, ketua Komisi ADPRD Sumatera Utara, F.L. Fernando Simanjuntak memerintahkan pihak LNK dan PTPN II untuk menghadirkan kondisi yang baik di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan untuk keberlangsungan hidup petani Desa Mekar Jaya yang telah menjadi korban penggusuran, dimana mereka telah kehilangan mata pencaharian. Mata pencaharian mereka adalah petani dimana lahan yang telah mereka tanami tanaman pangan tersebut digusur oleh PT LNK tersebut.
            Jika ditinjau dari aspek hukum, tanah dan rumah yang sudah diratakan oleh PT LNK pada tanggal 27 Maret 2017 masih berada dalam status quo[11]. Bahwa pengadilan belum memutuskan mengenai status hukum lahan dan rumah milik petani, hal ini berarti tidak ada yang memiliki hak dalam melakukan penggusuran lahan maupun penghancuran bangunan.
            Penggusuran yang dilakukan PT LNK tentu saja akan menambah jumlah masyarakat miskin, karena telah memutus akses petani ke sumber penghidupannya. PT LNK yang telah mengakangi hukum dan menghambat reforma agraria dengan menghancurkan hajat hidup, sumber penghidupan petani kecil. Padahal petani Desa Makmur Jaya adalah pemilik lahan yang sah, yang dibuktikan dari surat keputusan obyek land reform[12] yang diterbitkan pada tahun 1979, dimana adanya hak milik atas tanah ini terjadi karena permohonan  pemberian hak milik atas tanah oleh pemohon dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Bdan Pertanahan Nasional (BPN). Apabila semua persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi oleh permohonan, maka Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH). SKPH ini wajib didaftarkan oleh pemohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk dicatat dalam Buku Tanah dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah. Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berwenang menerbitkan SKPH diatur dalam pasal 3 dan pasal 7 Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah Negara[13].

2.3 Pola-Pola Gerakan Petani Desa Mekar Jaya
            Dalam memperoleh tanahnya kembali, petani Desa Mekar Jaya bergabung dalam organisasi petani di Indonesia yang telah terorganisir untuk memperoleh kembali tanah mereka yang telah dirampas oleh perusahaan swasta asing. Dalam melakukan gerakan, mereka berkumpul dan bersatu untuk memberantas pihak swasta asing yang telah menguasai lahan mereka.
            Organisasi petani tersebut bernama SPI (Serikat Petani Indonesia) yang menggerakkan petani di Desa Mekar Jaya. Organisasi tersebut yang diketuai oleh Khoirman. Namun dalam pergerakkan yang dilakukan petani Desa Mekar Jaya, ada sebagian penduduk Mekar Jaya yang tidak berkonflik tidak mendukung atau membantu masyarakat Mekar Jaya yang mengalami perampasan lahan tanah dan penggusuran rumah. Mereka yang tidak berkonflik mencari kesempatan dan mereka diperkerjakan di perusahaan swasta asing tersebut. Mereka juga menjadi penyebab dan memecah belah masyarakat Desa Mekar Jaya. Hal ini juga karena mereka sudah mendapatkan keuntungan dari pihak penguasa. Konflik ini pun semakin berkepanjangan[14].
            Petani-petani Desa Mekar Jaya yang dinaungi oleh organisasi SPI melakukan aksi/orasi di BPN dan DPRD Sumatera Utara dengan ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Zubaidah. Mereka mengorganisir para petani untuk berorasi agar memperoleh haknya kembali. Aksi ini dilakukan selama dua minggu penuh yang dimulai pada Senin, 03 April 2017 dikantor BPN dan Kantor DPRD Sumatera Utara. Dalam aksi ini mereka meminta pihak yang terkait untuk menindak tegas PT LNK secara hukum karena telah menghancurkan rumah petani dan menghilangkan hak hidup petani Desa Mekar Jaya. Dalam aksi tersebut salah satu petani Mekar Jaya yang bernama Suriono menyampaikan orasinya bahwa mereka menuntut PT LNK untuk memberikan ganti rugi terhadap tanaman dan ruah yang telah dihancurkan oleh PT LNK dan memberikan jaminan kehidupan kepada petani Desa Mekar Jaya. Suriono juga menuntut Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Langkat segera memberikan kepastian kepemilikan dan penguasaan tanah kepada petani Desa Mekar Jaya sebagai langkah konkret pelaksanaan reforma agrarian untuk mengatasi kesenjangan ekonomi. Seharusnya Pemkab Langkat yang mendukung untuk mengusir pihak swasta asing. Pemerintah seharusnya melakukan peninjauan ulang dan menghentikan kerjasama operasional (KSO) PT LNK dengan PTPN II Gohor Lama, yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang, melanggar HAM, menghancurkan rumah dan lahan petani. Aksi ini juga diikuti oleh petani-petani anggota SPI Sumatera Utara dari berbagai Kabupaten di Sumatera Utara hingga lebaga lain seperti Kontras Sumatera Utara, Syahdar dan Sumatra Youth Food Movement (SYFM).
            Pola-pola gerakan petani yang dinaungi oleh SPI mereka mengeca dan Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP SPI) menyatakan:
1.      Mengecam keras tindakan penghancuran rumah/bangunan milik petani Desa Mekar Jayaoleh PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK). Dimana tindakan tersebut menunjukkan kekejaman dan kesewenang-wenanganPT. LNK yang mengabaikan keputusan Presiden tentang percepatan Reforma Agraria;
2.      Tindak tegas secara hukum PT. LNK yang telah menghancurkan rumah/bangunan dan menghilangkan hak hidup petani Desa Mekar Jaya;
3.      Berikan ganti rugi terhadap tanaman dan rumah/bangunan yang telah dihancurkan oleh pihak PT. LNK dan berikan jaminan kehidupan kepada petani Desa Mekar Jaya;
4.      Pemerintah segera memberikan kepastian kepemilikan dan penguasaan tanah kepada petani Desa Mekar Jaya sebagai langkah konkrit pelaksanaan Reforma Agraria untuk mengatasi kesenjangan ekonomi;
5.      Pemerintah harus melakukan peninjauan ulang dan menghentikan kerjasama pengelolaan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) perusahaan asal Malaysia dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II Gohor Lama, yang telah sewenang-wenang melakukan tindakan melanggar HAM dengan menggunakan aparat keamanan untuk menggusur tanah, rumah/bangunan dan melakukan tindak kekerasan terhadap petani Desa Mekar Jaya Kab. Langkat Sumatera Utara[15].
            Hal lain yang dilakukan petani Desa Mekar Jaya untuk mempertahankan lahan dan mempertahankan hak mereka dengan bertahan dilahan mereka sendiri, mereka mendirikan tenda-tenda darurat.



BAB III
ANALISIS
Konflik lahan di Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab. Langkat, Sumatera Utara merupakan salah satu konflik yang terjadi di Sumatera Utara,  persengketaan lahan ini terjadi akibat kampung agraria yang menjadi lahan milik petani kemudian di rebut oleh pihak PTPN II, dan menganggap bahwa lahan yang pada tahun 1957 dibuka oleh petani adalah lahan milik PTPN II Gohor lama. Pada tahun 2009 lahan milik PTPN II ini menjadi lahan milik PT Langkat Nusantara Kepong (PT LNK). Mulai dari PTPN II hingga PT LNK lahan ini terus menjadi sengketa, dan perusahan melakukan beberapa kali penggusuran, intimidasi dan penghancuran rumah-rumah para petani . Walaupun demikian para petani anggota SPI Basis Mekar Jaya akan terus berjuang untuk mempertahankan lahan milik mereka.
Gerakan yang dilakukan petani ini juga merupakan gerakan lama. Gerakan lama  merupakan gerakan untuk perubahan yang telah ada sejak awal masyarakat, sebagian besar merupakan gerakan-gerakan abad ke-19 berjuang untuk kelompok-kelompok sosial tertentu, seperti kelas pekerja, petani, orang kulit putih, kaum bangsawan, keagamaan, laki-laki. Mereka biasanya berpusat di sekitar beberapa tujuan materialistik seperti meningkatkan standar hidup atau, misalnya, otonomi politik kelas pekerja.
Pergerakan petani ini, disebut sebagai gerakan reformasi (reform movement), yaitu gerakan yang berusaha untuk memperbaiki beberapa kepincangan dalam masyarakat. Gerakan ini biasanya muncul di Negara demokratis seperti Indonesia. Gerakan petani Mekar Jaya yang terus berupaya mempertahankan lahannya ini berjuang untuk kepentingan masyarakat. Namun dengan pola-pola gerakan yang dilakukan oleh petani Mekar Jaya gerakan ini digolongkan menjadi gerakan yang akan melahirkan perubahan yang lamban. Mengirim surat keberbagai instansi pemerintahan dilakukan untuk meminta bantuan, namun tidak ada tanggapan dan reaksi apapun demi memperjuangkan hak petani sehingga para petani anggota SPI Sumatera Utara melakukan aksi di berbagai tempat dan mengharapkan solidaritas dari berbagai kalangan sangat dibutuhkan.





BAB  V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab. Langkat merupakan sebuah kampung reforma agraria yang sedang  terjadi konflik antara petani pemilik lahan dan PT LNK. Lahan petani warisan dari pemerintahan orde lama mulai di gugat sejak masa orde baru dimulai, PTPN II Gohor lama yang dimotori oleh pemerintah mulai melakukan penggusuran lahan petani pada tahun 1966. Pada saat itu para petani tidak bisa berbuat apa-apa kerena kebijakan pemerintah yang mengikat dan mengharuskan semua petani untuk tunduk lahannya di kuasai oleh pemerintah jika tidak maka mereka akan dituding sebagai PKI (Partai Komunis Indonesia). Setelah tumbangnya pemerintah orde lama selanjutnya dimasa reformasi para petani mulai melakukan perlawanan dengan PTPN II, melalui aksi damai namun disambut dengan anarkis oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dari PTPN II. Pada tahun 2009 PTPN II dengan PT Kuala Lumpur Kepong Plantation Holding melakukan perjanjian operasional atau KSO untuk membangun sebuah perusahaan baru yang dinamakan  PT Langkat Nusantara Kepong di Gohor lama.
PT LNK melakukan penggusuran dan menghancurkan 554 hektar lahan petani di desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, di Kab. Langkat Sumatera Utara pada tanggal 18 November 2016. Hal ini terjadi akibat saham PTPN II Gohor lama 60% dikuasai oleh PT LNK, dan PT LNK . berupaya untuk mengusir petani dari tanah yang ditinggali dan dikelola selama bertahun-tahun dan secara turun-temurun. Selanjutnya pada 27 Maret 2017 terjadi penghancuran bangunan rumah milik petani di Desa Mekar Jaya oleh PT LNK (Langkat Nusantara Kepong). Namun sebelum tanggal 27 Maret 2017, PT LNK menghancurkan dan meratakan 70 unit rumah milik petani dan 360 orang kehilangan tempat tinggalnya secara paksa dengan mengerahkan ribuan personil yang berasal dari satpol PP, pemadam kebakaran, hingga Brimob beserta puluhan alat berat sekitar 40-an. Sikap PT LNK ini berarti telah mengabaikan keputusan Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan reforma agraria, meredistribusi lahan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi. Karena sebelumnya Desa Mekar Jaya sebelumnya telah didaftarkan menjadi kampung reforma agraria ke Kementerian Agraria-Badan Pertanahan Nasional.
5.2 Saran
            Menurut kai seharusnya Pemerintah melindungi kepentingan semua warga negara, memberikan perlindungan itu tidak boleh pilih kasih, perlindungan individu, perlindungan masyarakat, perlindungan negara dalam kehidupan negara hukum tidak boleh mengandung diskriminasi kategoris dan diskriminasi normative, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlindungan yang sama.
            Adanya ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Langkat dala mengatasi penggusuran dan perampasan tanah yang dialami petani Desa Mekar Jaya tersebut. Karna dalam hal ini seharusnya perusahaan swasta asing mengganti rugi kepada lahan petani yang sudah dirampas. Dalam hal kasus pertanahan mengenai ganti rugi tanah baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan swasta akibat tidak diterapkannya prinsip-prinsip keseimbangan dan prinsip keseimbangan itu harus dikaitkan dengan nilai kepatutan, manusia dan peradaban.












             DAFTAR PUSTAKA

EdiWarman, Perlindungan Hukum Bagi Korban Kasus-Kasus Pertanahan (Legal Protection For
            The Victim of Land Cases), Medan: Pustaka Bangsa Press, 2003.
Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Pembaruan Agraria: Jalan Rakyat Indonesia Menuju
            Masyarakat Adil, Makmur dan Merdeka, Medan: Yayasan Delapan, 1999.
Mirsel, Robert, Teori Pergerakan Sosial, Yogyakarta: Resist Book, 2004.
Pelzer, Karl, Sengketa Agraria: Pengusaha Perkebunan Melawan Petani, terj.dari Bosco
            Carvallo, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991.
Santoso, Urip, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2005.


DAFTAR BACAAN

spi.or.id




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          

LAMPIRAN NARASUBER

Nama               : Ijon Tuah Purba
Usia                 : 29 Tahun
Pekerjaan         : Petani

Nama               : Aprizal Kurniawan
Usia                 : 43 Tahun
Pekerjaan         : Petani

Nama               : Zulvi Erwinsyah
Usia                 : 38 Tahun
Pekerjaan         : Petani

Nama               : Zean Ari Hasibuan
Usia                 : 30 Tahun
Pekerjaan         : Petani






[1] Perintis perkebunan di Sumatera Timur.
[2] H. Muhammad Said. Deli Kontrak Tempo Doeloe, Degan derita dan kemarahannya. Hal. 35
[3]  Federasi Serikat Petani Indonesia. PEMBAHARUAN AGRARIA, Jalan Rakyat Indonesia Menuju Masyarakat Adil, Makmur dan Merdeka. Hal. 3
[4] Pembaharuan agraria yang dilakukan presiden soekarno memutuskan agar masyarakat diberi 2,5 ha, 2 hauntuk petanian, dan 0,5ha dijadikan tempat tinggal
                [5] PT Perkebunan Nusantara II didirikan tanggal 11 Maret 1996, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, didirikan sesuai Akta No.35 dibuat dihadapkan Harun Kamil, SH Notaris Jakarta. Perseroan didirikan atas dasar SK Menteri Keungan Republik Indonesia No. 188/KMK.061 tanggal 11 Maret 1996 tentang Penempatan Modal pada PT Perkebunan Nusantara II (Persero).
                [6] Kumpulan makalah seminar oleh FSPI(Federasi Serikat Petani Indonesia), Medan: Yayasan Delapan, 1998, hlm 1.
[7] Mantan kepala desa Stabat Lama.
                [8] PT LNK(Langkat Nusantara Kepong) merupakan perusahaan swasta asing milik pemerintah Malaysia
                [9]  Reforma Agraria merupakan implementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR), Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003 tentang Penugasan kepada MPR-RI untuk menyampaikan saran atas Laporan Pelaksanaan Keputusan MPR-RI oleh Presiden, DPR, BPK dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2003. Salah satu butir saran dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia, terkait dengan perlunya Penataan Struktur Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah. Reforma Agraria yaitu, upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam merombak masyarakat dan menata kembali bentuk-bentuk penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agrarian dan hubungan-hubungan sosial agrarian bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Reforma Agraria yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi adalah perombakan struktur yang timpang terutama dalam hal kepemilikan dan penguasaan sumber daya alam. Seluruh aspek, mulai dari tanah, air hingga udara harus ditata ulang sesuai dengan semangat kemerdekaan bangsa ini. Adanya kepastian hukum kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa-sengketa tanah yang berasaskan prinsip keadilan, tiadanya kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat.
                [10] Perampasan tanah di Desa Mekar Jaya telah terjadi pada tahun 1947 oleh para penguasa hingga sekarang yang di lakukan dan diwariskan kepada PT LNK, yang merupakan perusahan patungan dari PTPN II dan Kuala Lumpur Kepong Plantation Holdings Bhd (KLPH), dimana 60% saham kepemilikan dikuasi oleh perusahaan asal Malaysia tersebut. Kedua perusahaan ini melakukan kerjasama operasional (KSO).
                [11] Status quo adalah frasa dari Bahasa Latin yang bermakna keberadaan negara, secara umum dipakai sebagai salah satu istilah dalam ilmu sosial dan politik, yang berarti mempertahankan keadaan sekarang yang tetap seperti keadaan sebelumnya.
                [12] Landreform berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari kata “land” yang berarti tanah dan kata “reform” yang berarti perombakan. Oleh karena itu landreform secara sederhana dapat diartikan sebagai perombakan tanah. Akan tetapi dalam konsep landreform yang sesungguhnya tidaklah sesederhana itu, artinya tidak hanya perombakan tanah atau perombakan struktur penguasaan tanah, melainkan perombakan terhadap hubungan manusia dengan tanah, hubungan manusia dengan manusia yang berkenaan dengan tanah, guna meningkatkan penghasilan petani dan perombakan ini sifatnya mendasar.
                [13]  Urip Santoso,  Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah, Jakarta:Kencana, 2005, hlm.94-95.
                [14]  Hasil Wawancara dengan anggota SPI pada hari Kamis tanggal 13 April 2017.
                [15]  spi.or.id




DAFTAR PUSTAKA

EdiWarman, Perlindungan Hukum Bagi Korban Kasus-Kasus Pertanahan (Legal Protection For
            The Victim of Land Cases), Medan: Pustaka Bangsa Press, 2003.
Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Pembaruan Agraria: Jalan Rakyat Indonesia Menuju
            Masyarakat Adil, Makmur dan Merdeka, Medan: Yayasan Delapan, 1999.
Mirsel, Robert, Teori Pergerakan Sosial, Yogyakarta: Resist Book, 2004.
Pelzer, Karl, Sengketa Agraria: Pengusaha Perkebunan Melawan Petani, terj.dari Bosco
            Carvallo, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991.
Santoso, Urip, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2005.


DAFTAR BACAAN

spi.or.id



                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         

1 komentar:

  1. Apakah Anda mencari pinjaman? Setelah proses wawancara yang panjang dengan pemberi pinjaman hipotek, kami akhirnya memilih penawaran pinjaman Tn. Pedro Jerome di penawaran pinjaman Hipotek Rumahnya. Sebagai pembeli rumah pertama kali, dia benar-benar hebat dalam membantu kami mengamankan hipotek, memberikan saran yang bagus, dan selalu mengutamakan kepentingan terbaik kami. Saya pasti akan merekomendasikan siapa pun yang membeli rumah atau mencari pemberi pinjaman positif untuk membiayai kebutuhan atau bisnisnya untuk menggunakan Tn. Pedro Jerome dan timnya untuk semua jenis pinjaman. Saya pasti akan menggunakan mereka lagi di masa mendatang. Anda dapat menghubungi petugas pinjaman Pedro Jerome melalui Email: pedroloanss@gmail.com / WhatsApp +393510140339 Saya mengetahui bahwa mereka juga menawarkan pinjaman bisnis. Semoga berhasil.

    BalasHapus

KAPITA SELEKTA SEJARAH INDONESIA : Korespondensi Cina Di Hindia Belanda 1865-1949

Korespondensi Cina Di Hindia Belanda, 1865-1949 SIEM TJONG HAN, M.D . Artikel ini merupakan upaya untuk menggambarkan beberapa aspek ...