BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Persoalan tanah yang terjadi di Sumatera utara telah
lama terjadi semenjak Sultan Deli memberikan tanah konsesi kepada Jacobus Nienhuis[1]
seluas 4000 bau yang berada di hulu Labuhan tepi sungai Deli untuk ditanami
tembakau dengan peraturan yang telah ditetapkan sultan. Baiknya kualitas daun
tembakau yang dihasilkan sangat diminati di pasar Eropa sehingga keuntungan
melimpah diperoleh oleh Nienhuis, tanah konsesi meluas hingga kewilayah Mabar,
Pulau Brayan, Glugur, Kesawan, Sungai Mati (Tebing Tinggi), Kampung baru dan
Deli Tua.[2]
Akibat tanah konsesi ini mulai muncul kegelisahan masyarakat karena akte konsesi yang tidak jelas sehingga kampung
dan perladangan milik mereka turut menjadi
tanah konsesi dan dalam praktiknya tidak dilindungi oleh sultan sehingga
meletuslah pemberontakan rakyat sunggal dalam Perang Sunggal pada 14 Mei- 10
Juli 1872. Perang sunggal yang terjadi antara Datuk Sunggal dengan Belanda
serta pihak kesultanan yang menimbulkan banyak korban baik dikubu Belanda
maupun rakyat sunggal sendiri. Perang sunggal merupakan gambaran mengenai
konflik tanah yang terjadi di Sumatera Utara antara rakyat Sunggal, Belanda,
serta Sultan Deli. Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya
perkebunan-perkebunan di Sumatera Utara mulai dinasionalisasikan dalam bentuk
PTPN.
Pembaharuan agrarian adalah sebagai terjemahan dari agrarian Reform (sering disebut dengan Reforma Agraria).
Agrarian reform adalah pengertian
berbatas dikenal sebagai Land Reform, dimana salah satu programnya yang banyak
dikenal adalah dalam retribusi ( pembagian) tanah. Upaya pelaksanaan
Pembaharuan Agrarian di Indonesia, sebenarnya pernah mulai dilaksanakan oleh
pemerintah Indonesia pada masa pemerintahan Soekarno pada tahun 1960 yang
ditandai dengan dikeluarkannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) 1960 dan
Undang-Undang Bagi Hasil. Kedua undang-undang tersebut merupakan penjabaran
dari pasal 33UUD 1945, yang sangat jelas kali menyebutkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam
melakukan upaya menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Akan tetapi
pelaksanaan Pembaharuan Agraria itu terhenti pelaksanaannya. Tidak dilanjutkannya
dengan Pembaharuan agrarian yang telah mulai digulirkan pada masa orde lama
itu, disebabkan oleh berubahnya orientasi ideology Negara dari yang
berorientasi perubahan yang soasial politis, menjadi perubahan yang
berorientasi kapitalistis dan otoritarian atau yang disebut oleh pemerintahan orde
baru sebagai orientasi pada pertumbuhan ekonmi dan stabilitas keamanan.[3]
Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab. Langkat merupakan
desa hasil pemekaran dari Desa Stabat Lama, Kec. Stabat, Kab. Langkat dengan
surat Keputusan Gubernur No. 138/DA/HML/1979. Kebijakan orde baru dalam bidang
agraria sangat merugikan bagi masyarakat khususnya yang berada di Desa Mekar
Jaya yang telah menerima pembagian lahan dari program pembaharuan agraria[4].
Masyarakat Mekar Jaya telah membuka hutan di daerah ini sekitar 1000 ha tanah
untuk ditanami tanaman padi sawah dan darat dan pada tahun tersebut juga
dibangun perumahan sebagai tempat tinggal para petani. PTPN II yang dimotori
oleh pemerintah orde baru mengakui kepemilikan lahan dan melakukan perampasan
atas lahan milik petani Mekar Jaya, proses persengketaan tanah ini terus
bergejolak akibat hubungan kerja PTPN II dengan PT Langkat Nusantara Kepong
(LNK).
Menarik untuk dikaji lebih jauh mengenai bagaimana
konflik lahan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Sumatera Utara ini
bisa terjadi. Tulisan ini bermaksud untuk membahas persengketaan lahan antara
petani Mekar Jaya dan PT LNK. Bagaimana PT LNK melakukan penggusuran terhadap
petani MekarJaya agar mengosong lahan tersebut, sedangkan keputusan hukum belum
menetapkan.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
penyusunan makalah, rumusan masalah menjadi landasan yang sangat penting dalam
penyusunan makalah karena dapat mempermudah penelitian dalam proses pengumpulan
data dan analisis data. Dari latar belakang yang telah saya paparkan diatas,
maka penelitian ini mencoba mengkaji bagaimana peran Sungai Batang Hari dalam
kurun tahun 1906-1941. Sub pertanyataan yang akan menjadi focus penelitian
mencakup:
1.
Bagaimana latar
belakang penyebab terjadinya konflik lahan milik petani Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kb. Langkat, Sumatera Utara?
2.
Bagaimana PT LNK
melakukan penggusuran dilahan milik petani Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab.
Langkat, Sumatera Utara?
3.
Bagaimana sikap
pemerintah dalam konflik lahan milik petani di Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kb.
Langkat, Sumatera Utara?
4.
Bagaimana
pola-pola gerakan petani Mekar Jaya untuk merebut kembali tanah milik mereka?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
Makalah
ini memiliki tujuan dan manfaat yang penting tentunya, bukan hanya bagi
pemakalah tetapi juga bagi masyarakat umum. Pemalakah ini tujuan untuk
memaparkan tentang:
1.
Latar belakang
penyebab terjadinya konflik petani di Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab.
Langkat, Sumatera Utara.
2.
Bagaimana PT LNK
melakukan penggusuran dilahan milik petani Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab.
Langkat, Sumatera Utara.
3.
Sikap pemerintah
dalam pemberontakan petani di Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab. Langkat,
Sumatera Utara.
4.
Pola-pola
gerakan petani Mekar Jaya untuk merebut kembali tanah milik mereka.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pra-Konflik Lahan Petani di
Desa Mekar Jaya
Konflik yang terjadi di Desa Mekar
Jaya bermula ketika PTPN II[5]
Kebun Gohor Lama mulai mengklaim lahan yang dikuasai oleh petani sejak tahun
1952. Pada tahun 1947 masyarakat Paya Pedas membuka hutan di daerah Paya Pedas
dan Payah Kasih yang dibuat satu perkampungan dengan Kepala Kampung TK Abdul
Hamit dengan masa jabatan 1954-1964 sekitar 1000 ha tanah untuk ditanami
tanaman padi sawah dan padi darat juga menanami tanaman pangan. Masyarakat
tersebut diberikan tanah oleh Pemerintah untuk membuka lahan.
Setelah itu terjadinya penggusuran
tanah yang dilakukan Perusahaan PTPN II Gohor Lama terhadap tanah penduduk Paya
Redas. Hal ini terjadi karena pelaksanaan Pembaruan Agraria itu berhenti. Tidak
dilanjutkannya gerakan Pembaruan Agraria yang telah mulai digulirkan pada masa
orde lama itu, disebabkan oleh berubahnya orientasi ideologi negara dari yang
beriorientasi perubahan yang sosialis populis, menjadi perubahan yang
berorientasi kapitalis dan otoritarian atau yang disebut oleh pemerintah orde
baru sebagai berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keamanan[6]. Untuk
mewujudkan stabilitas keamanan pemerintah yang diwakili PTPN II Gohor Lama
melakukan penggusuran tanah penduduk Paya Redas lebih kurang 500 ha yang
dianggap merupakan tanah milik PTPN II.
Namun, pada tahun 1968 masyarakat
Blok Istimewa dan Payah Kasih mereka membuka hutan di Bukit Hutan, Bukit Taat.
Masyarakat Paya Kasih membuka hutan lahan tersebut bersama dengan kepala
rombongan masyarakat dengan Bapak Marzunus. Ketika masyarakat Paya Kasih
membuka lahan hutan, pihak PTPN II Kebun Gohor Lama melakukan penanaman Karet
pada tahap pertama di daerah Paya Redas. Dari awal masyarakat telah mengalami
perampasan tanah. Ketika itu terjadi pembakaran rumah pak Selamat di daerah
Blok Istimewa yang dilakukan karyawan PTPN II Gohor Lama, sedangkan yang
menjadi centeng perkebunan saat itu adalah Bapak Aziz. Selanjutnya kepala
Kampung Paya Redas digantikan dengan TK Mahmuddin dengan masa jabatan tahun
1964-1986.
Pada
tahun 1998 petani Desa Mekar Jaya yang dahulunya tergabung dalam Organisasi
Tani LOkal Serikat Petani Sumatera Utara melakukan upaya pengambil alihan lahan
dan mulai menanam di lokasi yang bersengkata. Upaya terus dilakukan para petani
untuk tetap memperjuangkan lahan milik mereka. Pada tanggal 14 Januari 2001,
Drs. T,. Mahmudin[7]
membuat surat pernyataan tentang bahwa
benar:
“Saya
menjabat kepala Desa Stabat Lama tahun 1964-1986
Sekitar
tahun 1956 warga penduduk Paya Redas membuka hutan lebat untuk tanah pertanian
di daerah Paya Redas/ Paya Kasih dengan luas sekitar 500 ha yang diperuntukkan
untuk tanaman karet dan jenis tanaman lainnya dan sejumlah penggarap sekitar
125 KK. Tahun 1966 tanah garapan penduduk ini telah diambil alih PTPN Gohor
Lama dan dituduh kepada penggarap adalah didalangi oleh PKI sehingga semua
tanaman diggusur dan tanpa ada ganti rugi.”
Selain
surat ini, para petani anggota SPI Basis Mekar Jaya (OTL Persada-dulu) tanggal 7
Juni 2003 juga mengirimkan surat kepada DPRD Langkat, pada 3 September 2003
petani pun melanjutkan berkonsultasi dengan anggota dewan Wakil ketua komisi 1
dan pada 24 Juli 2003 petani kembali lagi mengirim surat kali ini dengan Bupati
Kab.Langkat dan Camat Kec. Wampu, namun
semua yang dilakukan para petani sama sekali tidak ada tanggapan atau upaya
penyelesaian masalah ini dari berbagai pihak, sehingga pada 5 September 2004
melakukan aksi damai namun di sambut anarkis dan penangkapan terhadap petani
oleh pihak PTPN II.
Pada
tahun 2005 petani kembali membangun pemukiman di sekitar lahan sengketa.pada
tahun 2008 petani melakukan pemagaran diwilayah yang telah ditetapkan, karena
pada tahun 2007 para petani mengetahui bahwa lahan yang selama ini dirampas
pihak perusahan berada diluar HGU PTPN II Gohor Lama, para petani juga ingin
menuntut pihak perusahan mengenai pelanggaran HAP selama 41 tahun, bertanggungjawab atas PBB
selama 41 tahun dan petani mengusut mengenai hasil atas lahan 500 ha.
Pada
tahun 2009 PTPN II menjalin kerjasama dengan perusahaan asing Malaysia dan
membentuk perusahaan baru dengan nama PT Langkat Nusantara Kepong (PT
LNK), saham PTPN II 60% dikusai oleh PT
LNK, sehingga PT LNK merasa memiliki seutuhnya lahan ini. Berbagai hal di
lakukan perusahaan untuk bisa merebut lahan yang diduduki petani seperti
intimidasi dan penggusuran dengan alat-alat berat dengan didampingi oleh para
aparat pemerintah. Pada tanggal 20 September 2014 dan 13 November 2014 PT LNK
melakukan penggusuran terhadap rumah dan tanaman petani namun proses
penggusuran ini tidak dilakukan karena berhasil dihalau oleh petani dan
melibatkan Kepala Desa Mekar Jaya.
2.2 Penggusuran oleh PT LNK
Terhadap Petani di Desa Mekar Jaya
Pada 27 Maret 2017 terjadi
penghancuran bangunan rumah milik petani di Desa Mekar Jaya oleh PT LNK[8]
(Langkat Nusantara Kepong). Namun sebelum tanggal 27 Maret 2017, pada tanggal
25 Maret 2017 PT LNK mengeluarkan surat yang ditujukan kepada petani Mekar Jaya
untuk segera mengosongkan lahan dengan melakukan pembongkaran dan pemindahan
bangunan milik petani desa Mekar Jaya. PT LNK menghancurkan dan meratakan 70
unit rumah milik petani secara paksa dengan mengerahkan ribuan personil yang
berasal dari satpol PP, pemadam kebakaran, hingga Brimob beserta puluhan alat
berat sekitar 40-an.
Pengangguran yang dilakukan PT LNK
ini menyebabkan setidaknya 360 orang kehilangan tempat tinggalnya. Tindakan
yang sangat kejam dan sewenang-wenang dari PT LNK ini berarti telah mengabaikan
keputusan Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan reforma agraria[9],
meredistribusi lahan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi. Karena sebelumnya
Desa Mekar Jaya sebelumnya telah didaftarkan menjadi kampung reforma agraria ke
Kementerian Agraria-Badan Pertanahan Nasional.
Sebelumnya, PT LNK diketahui telah
menggusur dan menghancurkan 554 hektar lahan petani di desa Mekar Jaya,
Kecamatan Wampu, di Kab. Langkat Sumatera Utara pada tanggal 18 November 2016.
Terjadinya penghancuran lahan dan penggusuran rumah karena PT LNK ini memiliki
60 %[10]
kepemilikan lahan di desa Mekar Jaya tersebut dan sisanya 40 % milik PTPN II.
Penggusuran yang dilakukan oleh PT LNK merupakan upaya perusahaan untuk
mengusir petani dari tanah yang ditinggali dan dikelola selama bertahun-tahun
dan secara turun-temurun. Dimana mereka membuka lahan yang diberikan oleh
Pemerintah yang dulunya dengan cara yang sederhana sehingga bisa membuka lahan
pertanian yang luas tersebut. Namun PT LNK yang sangat kejam sehingga melakukan
penggusuran dan penghancuran terhadap petani Desa Mekar Jaya.
Tindakan yang dilakukan PT LNK
terhadap pembongkaran rumah milik petani Mekar Jaya tersebut juga melanggar
skema penyelesaian konflik yang disepakati ketika rapat dengan Pendapatan (RDP)
dengan DPRD Sumatera Utara yang dihadiri semua pihak yang terlibat konflik pada
tanggal 30 Januari 2017. Berdasarkan RDP tersebut, ketua Komisi ADPRD Sumatera
Utara, F.L. Fernando Simanjuntak memerintahkan pihak LNK dan PTPN II untuk
menghadirkan kondisi yang baik di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan untuk
keberlangsungan hidup petani Desa Mekar Jaya yang telah menjadi korban
penggusuran, dimana mereka telah kehilangan mata pencaharian. Mata pencaharian
mereka adalah petani dimana lahan yang telah mereka tanami tanaman pangan
tersebut digusur oleh PT LNK tersebut.
Jika ditinjau dari aspek hukum,
tanah dan rumah yang sudah diratakan oleh PT LNK pada tanggal 27 Maret 2017
masih berada dalam status quo[11].
Bahwa pengadilan belum memutuskan mengenai status hukum lahan dan rumah milik
petani, hal ini berarti tidak ada yang memiliki hak dalam melakukan penggusuran
lahan maupun penghancuran bangunan.
Penggusuran yang dilakukan PT LNK
tentu saja akan menambah jumlah masyarakat miskin, karena telah memutus akses
petani ke sumber penghidupannya. PT LNK yang telah mengakangi hukum dan
menghambat reforma agraria dengan menghancurkan hajat hidup, sumber penghidupan
petani kecil. Padahal petani Desa Makmur Jaya adalah pemilik lahan yang sah,
yang dibuktikan dari surat keputusan obyek land reform[12]
yang diterbitkan pada tahun 1979, dimana adanya hak milik atas tanah ini
terjadi karena permohonan pemberian hak
milik atas tanah oleh pemohon dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang
telah ditentukan oleh Bdan Pertanahan Nasional (BPN). Apabila semua persyaratan
yang telah ditentukan dipenuhi oleh permohonan, maka Badan Pertanahan Nasional
menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH). SKPH ini wajib didaftarkan
oleh pemohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk
dicatat dalam Buku Tanah dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah.
Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berwenang menerbitkan SKPH diatur dalam
pasal 3 dan pasal 7 Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas
Tanah Negara[13].
2.3 Pola-Pola Gerakan Petani Desa
Mekar Jaya
Dalam memperoleh tanahnya kembali,
petani Desa Mekar Jaya bergabung dalam organisasi petani di Indonesia yang
telah terorganisir untuk memperoleh kembali tanah mereka yang telah dirampas
oleh perusahaan swasta asing. Dalam melakukan gerakan, mereka berkumpul dan
bersatu untuk memberantas pihak swasta asing yang telah menguasai lahan mereka.
Organisasi petani tersebut bernama
SPI (Serikat Petani Indonesia) yang menggerakkan petani di Desa Mekar Jaya.
Organisasi tersebut yang diketuai oleh Khoirman. Namun dalam pergerakkan yang
dilakukan petani Desa Mekar Jaya, ada sebagian penduduk Mekar Jaya yang tidak berkonflik
tidak mendukung atau membantu masyarakat Mekar Jaya yang mengalami perampasan
lahan tanah dan penggusuran rumah. Mereka yang tidak berkonflik mencari
kesempatan dan mereka diperkerjakan di perusahaan swasta asing tersebut. Mereka
juga menjadi penyebab dan memecah belah masyarakat Desa Mekar Jaya. Hal ini
juga karena mereka sudah mendapatkan keuntungan dari pihak penguasa. Konflik
ini pun semakin berkepanjangan[14].
Petani-petani Desa Mekar Jaya yang
dinaungi oleh organisasi SPI melakukan aksi/orasi di BPN dan DPRD Sumatera
Utara dengan ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Zubaidah. Mereka
mengorganisir para petani untuk berorasi agar memperoleh haknya kembali. Aksi
ini dilakukan selama dua minggu penuh yang dimulai pada Senin, 03 April 2017
dikantor BPN dan Kantor DPRD Sumatera Utara. Dalam aksi ini mereka meminta
pihak yang terkait untuk menindak tegas PT LNK secara hukum karena telah
menghancurkan rumah petani dan menghilangkan hak hidup petani Desa Mekar Jaya.
Dalam aksi tersebut salah satu petani Mekar Jaya yang bernama Suriono
menyampaikan orasinya bahwa mereka menuntut PT LNK untuk memberikan ganti rugi
terhadap tanaman dan ruah yang telah dihancurkan oleh PT LNK dan memberikan
jaminan kehidupan kepada petani Desa Mekar Jaya. Suriono juga menuntut Pemkab
(Pemerintah Kabupaten) Langkat segera memberikan kepastian kepemilikan dan
penguasaan tanah kepada petani Desa Mekar Jaya sebagai langkah konkret
pelaksanaan reforma agrarian untuk mengatasi kesenjangan ekonomi. Seharusnya
Pemkab Langkat yang mendukung untuk mengusir pihak swasta asing. Pemerintah
seharusnya melakukan peninjauan ulang dan menghentikan kerjasama operasional
(KSO) PT LNK dengan PTPN II Gohor Lama, yang telah melakukan tindakan
sewenang-wenang, melanggar HAM, menghancurkan rumah dan lahan petani. Aksi ini
juga diikuti oleh petani-petani anggota SPI Sumatera Utara dari berbagai
Kabupaten di Sumatera Utara hingga lebaga lain seperti Kontras Sumatera Utara,
Syahdar dan Sumatra Youth Food Movement (SYFM).
Pola-pola gerakan petani yang dinaungi
oleh SPI mereka mengeca dan Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP
SPI) menyatakan:
1. Mengecam
keras tindakan penghancuran rumah/bangunan milik petani Desa Mekar Jayaoleh PT.
Langkat Nusantara Kepong (LNK). Dimana tindakan tersebut menunjukkan kekejaman
dan kesewenang-wenanganPT. LNK yang mengabaikan keputusan Presiden tentang
percepatan Reforma Agraria;
2. Tindak
tegas secara hukum PT. LNK yang telah menghancurkan rumah/bangunan dan
menghilangkan hak hidup petani Desa Mekar Jaya;
3. Berikan
ganti rugi terhadap tanaman dan rumah/bangunan yang telah dihancurkan oleh
pihak PT. LNK dan berikan jaminan kehidupan kepada petani Desa Mekar Jaya;
4. Pemerintah
segera memberikan kepastian kepemilikan dan penguasaan tanah kepada petani Desa
Mekar Jaya sebagai langkah konkrit pelaksanaan Reforma Agraria untuk mengatasi
kesenjangan ekonomi;
5. Pemerintah
harus melakukan peninjauan ulang dan menghentikan kerjasama pengelolaan PT.
Langkat Nusantara Kepong (LNK) perusahaan asal Malaysia dengan PT. Perkebunan
Nusantara (PTPN) II Gohor Lama, yang telah sewenang-wenang melakukan tindakan
melanggar HAM dengan menggunakan aparat keamanan untuk menggusur tanah,
rumah/bangunan dan melakukan tindak kekerasan terhadap petani Desa Mekar Jaya
Kab. Langkat Sumatera Utara[15].
Hal lain yang dilakukan petani Desa
Mekar Jaya untuk mempertahankan lahan dan mempertahankan hak mereka dengan
bertahan dilahan mereka sendiri, mereka mendirikan tenda-tenda darurat.
BAB III
ANALISIS
Konflik lahan di Desa Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab.
Langkat, Sumatera Utara merupakan salah satu konflik yang terjadi di Sumatera
Utara, persengketaan lahan ini terjadi
akibat kampung agraria yang menjadi lahan milik petani kemudian di rebut oleh
pihak PTPN II, dan menganggap bahwa lahan yang pada tahun 1957 dibuka oleh
petani adalah lahan milik PTPN II Gohor lama. Pada tahun 2009 lahan milik PTPN
II ini menjadi lahan milik PT Langkat Nusantara Kepong (PT LNK). Mulai dari
PTPN II hingga PT LNK lahan ini terus menjadi sengketa, dan perusahan melakukan
beberapa kali penggusuran, intimidasi dan penghancuran rumah-rumah para petani
. Walaupun demikian para petani anggota SPI Basis Mekar Jaya akan terus
berjuang untuk mempertahankan lahan milik mereka.
Gerakan yang dilakukan petani ini juga merupakan
gerakan lama. Gerakan lama merupakan gerakan untuk perubahan yang telah
ada sejak awal masyarakat, sebagian besar merupakan gerakan-gerakan abad ke-19
berjuang untuk kelompok-kelompok sosial tertentu, seperti kelas pekerja,
petani, orang kulit putih, kaum bangsawan, keagamaan, laki-laki. Mereka
biasanya berpusat di sekitar beberapa tujuan materialistik seperti meningkatkan
standar hidup atau, misalnya, otonomi politik kelas pekerja.
Pergerakan petani ini, disebut sebagai gerakan
reformasi (reform movement), yaitu
gerakan yang berusaha untuk memperbaiki beberapa kepincangan dalam masyarakat.
Gerakan ini biasanya muncul di Negara demokratis seperti Indonesia. Gerakan
petani Mekar Jaya yang terus berupaya mempertahankan lahannya ini berjuang
untuk kepentingan masyarakat. Namun dengan pola-pola gerakan yang dilakukan
oleh petani Mekar Jaya gerakan ini digolongkan menjadi gerakan yang akan
melahirkan perubahan yang lamban. Mengirim surat keberbagai instansi
pemerintahan dilakukan untuk meminta bantuan, namun tidak ada tanggapan dan
reaksi apapun demi memperjuangkan hak petani sehingga para petani anggota SPI
Sumatera Utara melakukan aksi di berbagai tempat dan mengharapkan solidaritas
dari berbagai kalangan sangat dibutuhkan.
BAB
V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Desa
Mekar Jaya, Kec. Wampu, Kab. Langkat merupakan sebuah kampung reforma agraria
yang sedang terjadi konflik antara
petani pemilik lahan dan PT LNK. Lahan petani warisan dari pemerintahan orde
lama mulai di gugat sejak masa orde baru dimulai, PTPN II Gohor lama yang
dimotori oleh pemerintah mulai melakukan penggusuran lahan petani pada tahun
1966. Pada saat itu para petani tidak bisa berbuat apa-apa kerena kebijakan
pemerintah yang mengikat dan mengharuskan semua petani untuk tunduk lahannya di
kuasai oleh pemerintah jika tidak maka mereka akan dituding sebagai PKI (Partai
Komunis Indonesia). Setelah tumbangnya pemerintah orde lama selanjutnya dimasa
reformasi para petani mulai melakukan perlawanan dengan PTPN II, melalui aksi
damai namun disambut dengan anarkis oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dari
PTPN II. Pada tahun 2009 PTPN II dengan PT Kuala Lumpur Kepong Plantation
Holding melakukan perjanjian operasional atau KSO untuk membangun sebuah
perusahaan baru yang dinamakan PT
Langkat Nusantara Kepong di Gohor lama.
PT
LNK melakukan penggusuran dan menghancurkan 554 hektar lahan petani di desa
Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, di Kab. Langkat Sumatera Utara pada tanggal 18
November 2016. Hal ini terjadi akibat saham PTPN II Gohor lama 60% dikuasai
oleh PT LNK, dan PT LNK . berupaya untuk mengusir petani dari tanah yang
ditinggali dan dikelola selama bertahun-tahun dan secara turun-temurun.
Selanjutnya pada 27 Maret 2017 terjadi penghancuran bangunan rumah milik petani
di Desa Mekar Jaya oleh PT LNK (Langkat Nusantara Kepong). Namun sebelum
tanggal 27 Maret 2017, PT LNK menghancurkan dan meratakan 70 unit rumah milik
petani dan 360 orang kehilangan tempat tinggalnya secara paksa dengan
mengerahkan ribuan personil yang berasal dari satpol PP, pemadam kebakaran,
hingga Brimob beserta puluhan alat berat sekitar 40-an. Sikap PT LNK ini
berarti telah mengabaikan keputusan Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan
reforma agraria, meredistribusi lahan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi.
Karena sebelumnya Desa Mekar Jaya sebelumnya telah didaftarkan menjadi kampung
reforma agraria ke Kementerian Agraria-Badan Pertanahan Nasional.
5.2 Saran
Menurut kai seharusnya Pemerintah
melindungi kepentingan semua warga negara, memberikan perlindungan itu tidak
boleh pilih kasih, perlindungan individu, perlindungan masyarakat, perlindungan
negara dalam kehidupan negara hukum tidak boleh mengandung diskriminasi
kategoris dan diskriminasi normative, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlindungan
yang sama.
Adanya ketegasan dari Pemerintah
Kabupaten Langkat dala mengatasi penggusuran dan perampasan tanah yang dialami
petani Desa Mekar Jaya tersebut. Karna dalam hal ini seharusnya perusahaan
swasta asing mengganti rugi kepada lahan petani yang sudah dirampas. Dalam hal
kasus pertanahan mengenai ganti rugi tanah baik untuk kepentingan umum maupun
kepentingan swasta akibat tidak diterapkannya prinsip-prinsip keseimbangan dan
prinsip keseimbangan itu harus dikaitkan dengan nilai kepatutan, manusia dan
peradaban.
DAFTAR PUSTAKA
EdiWarman,
Perlindungan Hukum Bagi Korban
Kasus-Kasus Pertanahan (Legal Protection For
The
Victim of Land Cases), Medan: Pustaka Bangsa Press, 2003.
Federasi
Serikat Petani Indonesia (FSPI), Pembaruan
Agraria: Jalan Rakyat Indonesia Menuju
Masyarakat
Adil, Makmur dan Merdeka, Medan: Yayasan Delapan, 1999.
Mirsel,
Robert, Teori Pergerakan Sosial,
Yogyakarta: Resist Book, 2004.
Pelzer,
Karl, Sengketa Agraria: Pengusaha
Perkebunan Melawan Petani, terj.dari Bosco
Carvallo, Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan, 1991.
Santoso,
Urip, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas
Tanah, Jakarta: Kencana, 2005.
DAFTAR BACAAN
spi.or.id
LAMPIRAN
NARASUBER
Nama : Ijon Tuah Purba
Usia : 29 Tahun
Pekerjaan : Petani
Nama : Aprizal Kurniawan
Usia : 43 Tahun
Pekerjaan : Petani
Nama : Zulvi Erwinsyah
Usia : 38 Tahun
Pekerjaan : Petani
Nama : Zean Ari Hasibuan
Usia : 30 Tahun
Pekerjaan : Petani
[1] Perintis perkebunan di Sumatera
Timur.
[2] H. Muhammad Said. Deli Kontrak Tempo Doeloe, Degan derita dan
kemarahannya. Hal. 35
[3] Federasi Serikat Petani Indonesia. PEMBAHARUAN AGRARIA, Jalan Rakyat Indonesia
Menuju Masyarakat Adil, Makmur dan Merdeka. Hal. 3
[4] Pembaharuan agraria yang
dilakukan presiden soekarno memutuskan agar masyarakat diberi 2,5 ha, 2 hauntuk
petanian, dan 0,5ha dijadikan tempat tinggal
[5] PT Perkebunan Nusantara II
didirikan tanggal 11 Maret 1996, yang berkedudukan dan berkantor pusat di
Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, didirikan
sesuai Akta No.35 dibuat dihadapkan Harun Kamil, SH Notaris Jakarta. Perseroan
didirikan atas dasar SK Menteri Keungan Republik Indonesia No. 188/KMK.061
tanggal 11 Maret 1996 tentang Penempatan Modal pada PT Perkebunan Nusantara II
(Persero).
[7]
Mantan kepala desa Stabat Lama.
[9]
Reforma Agraria merupakan implementasi dari mandat Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR), Nomor IX/MPR/2001 Tentang
Pembaruan Agraria dan Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003 tentang Penugasan
kepada MPR-RI untuk menyampaikan saran atas Laporan Pelaksanaan Keputusan
MPR-RI oleh Presiden, DPR, BPK dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2003.
Salah satu butir saran dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia, terkait
dengan perlunya Penataan Struktur Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan dan
Penggunaan Tanah. Reforma Agraria yaitu, upaya-upaya yang dilakukan oleh
pemerintah dan masyarakat dalam merombak masyarakat dan menata kembali
bentuk-bentuk penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agrarian dan
hubungan-hubungan sosial agrarian bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat. Reforma Agraria yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi
adalah perombakan struktur yang timpang terutama dalam hal kepemilikan dan
penguasaan sumber daya alam. Seluruh aspek, mulai dari tanah, air hingga udara
harus ditata ulang sesuai dengan semangat kemerdekaan bangsa ini. Adanya
kepastian hukum kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa-sengketa tanah yang
berasaskan prinsip keadilan, tiadanya kriminalisasi penuntutan kembali hak
tanah masyarakat.
[10] Perampasan tanah di Desa Mekar
Jaya telah terjadi pada tahun 1947 oleh para penguasa hingga sekarang yang di
lakukan dan diwariskan kepada PT LNK, yang merupakan perusahan patungan dari
PTPN II dan Kuala Lumpur Kepong Plantation Holdings Bhd (KLPH), dimana 60%
saham kepemilikan dikuasi oleh perusahaan asal Malaysia tersebut. Kedua
perusahaan ini melakukan kerjasama operasional (KSO).
[12] Landreform berasal dari bahasa
Inggris yang terdiri dari kata “land” yang berarti tanah dan kata “reform” yang
berarti perombakan. Oleh karena itu landreform secara sederhana dapat diartikan
sebagai perombakan tanah. Akan tetapi dalam konsep landreform yang sesungguhnya
tidaklah sesederhana itu, artinya tidak hanya perombakan tanah atau perombakan
struktur penguasaan tanah, melainkan perombakan terhadap hubungan manusia
dengan tanah, hubungan manusia dengan manusia yang berkenaan dengan tanah, guna
meningkatkan penghasilan petani dan perombakan ini sifatnya mendasar.
DAFTAR
PUSTAKA
EdiWarman,
Perlindungan Hukum Bagi Korban
Kasus-Kasus Pertanahan (Legal Protection For
The
Victim of Land Cases), Medan: Pustaka Bangsa Press, 2003.
Federasi
Serikat Petani Indonesia (FSPI), Pembaruan
Agraria: Jalan Rakyat Indonesia Menuju
Masyarakat
Adil, Makmur dan Merdeka, Medan: Yayasan Delapan, 1999.
Mirsel,
Robert, Teori Pergerakan Sosial,
Yogyakarta: Resist Book, 2004.
Pelzer,
Karl, Sengketa Agraria: Pengusaha
Perkebunan Melawan Petani, terj.dari Bosco
Carvallo, Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan, 1991.
Santoso,
Urip, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas
Tanah, Jakarta: Kencana, 2005.
DAFTAR
BACAAN
spi.or.id
Apakah Anda mencari pinjaman? Setelah proses wawancara yang panjang dengan pemberi pinjaman hipotek, kami akhirnya memilih penawaran pinjaman Tn. Pedro Jerome di penawaran pinjaman Hipotek Rumahnya. Sebagai pembeli rumah pertama kali, dia benar-benar hebat dalam membantu kami mengamankan hipotek, memberikan saran yang bagus, dan selalu mengutamakan kepentingan terbaik kami. Saya pasti akan merekomendasikan siapa pun yang membeli rumah atau mencari pemberi pinjaman positif untuk membiayai kebutuhan atau bisnisnya untuk menggunakan Tn. Pedro Jerome dan timnya untuk semua jenis pinjaman. Saya pasti akan menggunakan mereka lagi di masa mendatang. Anda dapat menghubungi petugas pinjaman Pedro Jerome melalui Email: pedroloanss@gmail.com / WhatsApp +393510140339 Saya mengetahui bahwa mereka juga menawarkan pinjaman bisnis. Semoga berhasil.
BalasHapus