Minggu, 19 Maret 2017

GERAKAN BURUH INDONESIA ERA SEBELUM KEMERDEKAAN (1900-an - 1945) - Isti Julianti



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Gerakan Buruh Indonesia ditakdirkan menjadi salah satu primadona dan ujung tombak perjuangan Bangsa Indonesia dalam mencapai Kemerdekaan Indonesia, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa, serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bangsa Indonesia mengapresiasi kiprah perjuangan buruh Indonesia sejak berdirinya serikat Buruh pada awal 1900-an hingga memasuki Era Pra Kemerdekaan Indonesia. Kiprah Gerakan Buruh Indonesia dapat ditandai oleh kegigihan para tokohnya dalam skala Perjuangan Nasional ataupun keberhasilannya dalam memperjuangkan prinsip dan hak mendasar di tempat kerja (Fundamental and rights at work) dan hak kaum pekerja (worker’s right). Motif politik yang mengiringi pergerakan buruh di Indonesia pada Era sebelum kemerdekaan, tampaknya berpengaruh terhadap gerakan buruh sesudah proklamasi Kemerdekaan atau setidaknya sampai dengan tahun 1970-an.
Sebelum tahun 1912, Bumiputra yang bekerja di lembaga pemerintahan tidak bisa menjadi anggota serikat buruh. Bumiputera yang bekerja di jawatan-jawatan tertentu, seperti di pegadaian atau kantor pos dan telegrap diperbolehkan menjadi anggota atau “anggota luar biasa” serikat buruh, tetapi tidak diberikan hak bersuara dalam rapat atau dalam penentuan kebijakan organisasi. Kaum buruh Bumiputera dibatasi haknya dalam keanggotaan organisasi buruh karena pihak Belanda berusaha mencegah bahaya yang datang dari Bumiputera. Peristiwa perebutan pimpinan Vereeniging van Spoor en Tramweg Personeel in Nederlandsch Indie (VSTP) pada tahun 1912 oleh orang-orang Belanda adalah merupakan momentum bersejarah yangg menandakan dimulainya kebangkitan Gerakan buruh Indonesia.
Motif politik yang mengiringi pergerakan buruh di Indonesia pada Era sebelum kemerdekaan, tampaknya berpengaruh terhadap gerakan buruh sesudah proklamasi Kemerdekaan atau setidaknya sampai dengan tahun 1970-an.
Maka dari itu penulis tertarik untuk menulis makalah sebagai bentuk karya ilmiah mengenai Pergerakan Buruh di Indonesia masa Pra Kemerdekaan dengan judul“GERAKAN BURUH INDONESIA ERA SEBELUM KEMERDEKAAN  (1900-an - 1945)”.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana keberadaan Organisasi Buruh Pada awal era Orde Baru (akhir 1965) ?
2.      Apa sajakah Organisasi-organisasi Buruh yang ada pada Masa Orde Baru serta perkembangannya ?
3.      Bagaimana konsep Hubungan Perburuhan Pancasila (HPP) serta tujuan dari dicetuskannya HPP ?
4.      Apa saja peristiwa sebelum Kematian Aktivis Buruh Marsinah ?

1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
Sebagaimana layaknya penulisan, pasti memiliki tujuan dan manfaat. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui bagaimana keberadaan Organisasi Buruh Pada awal era Orde Baru (akhir 1965)
  1. Untuk mengetahui bagaimana Organisasi-organisasi Buruh yang ada pada Masa Orde Baru serta perkembangannya
  2. Untuk mengetahui bagaimana konsep Hubungan Perburuhan Pancasila (HPP) serta tujuan dari dicetuskannya HPP
  3. Untuk mengetahui bagaimana peristiwa sebelum Kematian Aktivis Buruh Marsinah
            Adapun manfaat dari penulisan yaitu untuk menambah wawasan penulis dalam kancah Sejarah Gerakan Buruh Indonesia khususnya pada masa era Orde Baru. Selain itu, kedepannya dapat dijadikan bahan referensi (bacaan) untuk tulisan selanjutnya yang berkaitan dengan penulisan ini.

1.4 Metode Penulisan
Adapun metode yang digunakan oleh penulis untuk menyelesaikan karya tulis ilmiah ini yaitu:
1.      Heuristik (pengumpulan sumber)
Pada awalnya yang dilakukan penulis ialah mencari sumber atau data yang ada kaitannya dengan apa yang dibahas dan kemudian dikumpulkan. Penulis mengambil sumber atau data dari media pustaka yang ada sebagian di perpustakaan USU, selanjutnya mencari bahan acuan dari buku di Toko Buku Gramedia, serta juga membaca dari blog-blog yang ada di internet.
2.      Kritik
Setelah penulis berhasil mencari sumber atau data, kemudian di kritik terlebih dahulu apakah sumber atau data dapat digunakan atau tidak.
3.      Interprestasi
Setelah sumber atau data di kritik, selanjutnya penulis melakukan penggabungan sumber atau data. Penggabungan dilakukan dengan cermat supaya hasilnya koherensi atau dapat tersambungkan satu sama lain.
4.      Historiografi (penulisan)
Langkah terakhir ialah menuliskan apa yang telah di interprestasikan sebelumnya.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Keberadaan Organisasi Buruh
Pada awal era Orde Baru (akhir 1965) terjadilah peralihan kedaulatan rakyat dari konsep Demokrasi Terpimpin ke konsep Demokrasi Pancasila.
1.      Kesatuan Aksi Buruh Indonesia (KABI)
Organisasi ini dibentuk pada awal tahun 1966 sebagai salah satu kekuatan pendukung pemerintahan orde baru yang lahir setelah peristiwa G30S. tujun pembentukan KABI adalah bersama-sama dengan kekuatan orde baru lainnya, seperti Fron Pancasila/Kesatuan Aksi Pengganyangan Kontrarevolusioner GESTAPU/PKI, Kesatuan Aksi mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi Pemuda-Pelajar Indonesia (KAPPI) menumbangkan rezim orde lama.
Proses perjuangan KABI sepenuhnya bersifat politis, sedangkan masalah-masalah yang bersifat sosial-ekonomi pada waktu itu diselesaikan oleh masing-masing serikat buruh atau Sekretariat Bersama Serikat Buruh (Sekber Buruh). Setelah KABI sukses berpartisipai dalam pembubaran PKI dn organisasi mantelnya, tampaknya, pada tahun 1968, KABI kurang dapat menyesuaikan diri terhadap perkembangan stabilisasi politik, ekonomi dan keamanan yang diciptakan oleh pemerintahan orde baru. Pada bulan Oktober 1968 ketiga anggota yaitu GASBIINDO, KBIM, dan GOBSI-INDONESIA mengundurkan diri dari keanggotaan KABI dengan alasan bahwa eksistensi KABI pada saat itu telah tidak diperlukan.
2.      Persatuan Karyawan dan Buruh Indonesia (PERKABI)
Organisasi ini didirikan pada tanggal 1 Januari 1968, dan pada tahun 1973 menjadi anggota majelis permusyawaratan buruh Indonesia (MPBI) dan ikut mendukung berdirinya Federasi Buruh seluruh Indonesia (FBSI).
3.      Konsentrasi Golongan Karya Buruh (KONGKARBU)
Organisasi ini didirikan pada tanggal 26 Juni 1968, berinduk kepada Sentral Organisasi Karyawan Sosialis/Swadiri Organisasi Karya se Indonesia (SOKSI) yang didirikan oleh Suhardiman, SE. pada tanggal 20 Mei 1960, di Jakarta. SOKSI lahir pertama kali dalam bentuk organisasi para pekerja dilingkungan perusahaan Negara. SOKSI termasuk salah satu organisasi massa yang menjadi serangan idiologis dan fisik secara bertubi-tubi dari SOBSI.
4.      Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI)
Pada tanggal 1 November 1969, bertempat di istana Negara Presiden Soeharto dengan di saksikan oleh Menteri Tenaga Kerja Mursalin meresmikan berdirinya MPBI. Asas MPBI ialah Pancasila dan UUD 1945. Tujuan MPBI adalah sebagai berikut :
a.       Tercapainya penghidupan dan kehidupan materiil dan spiritual yang layak sesuai dengan jiwa pasal 27, 28, dan 33 UUD 1945 bagi kaum buruh beserta keluarganya khususnya dan rakyat Indonesia umumnya.
b.      Menghimpun dan mempersatukan seluruh organisasi buruh Indonesia ke dalam satu wadah persatuan dengan tidak mengurangi kebebasan dan kedaulatan anggotanya dalam kesatuan organisasinya.
c.       Menciptakan kehidupan dan penghidupan perburuhan yang selaras dan serasi dengan membela dan mmempertahankan hak dan kepentingan, menegakkan keadilan dan kebenaran serta terlaksananya tertib sosial, tertib hokum, dan tertib demokrasi.
d.      Terwujudnya rasa setia kawan diantara sesame kaum buruh.
e.       Mngamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam sumber kehidupan bangsa dan Negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur, materiil dan spiritual, yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Federasi Buruh
Pada tanggal 20 Februari 1973, di cetuskan “Deklrasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia”. Inti Deklarasi ini, menyatakan bahwa kaum buruh Indonesia bertekad bulat membentuk wadah tunggal Organisasi Buruh, pada tingkat Nasional, Wilayah, Lokal, dan berbagai sector lapangan pekerjaan dan profesi. Sementara itu, dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak dideklarasikan pembentukan FBSI, panitia 6 berhasil menyusun Dewan Pimpinan Pusat FBSI, dengan Agus Sudono sebagai ketua umum dan Drs. Soekarno MPA sebagai Sekretaris Jenderal.
Pokok – pokok program umum FBSI, adalah sebagai berikut :
1.      Program Pembinaan Organisasi.
2.      Program Pendidikan dan Pelatihan.
3.      Program Peningkatan dan Pembinaan Hubungan Perburuhan.
4.      Program Kesejahteraan Sosial Ekonomi.
5.      Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pembinaan Perundang – undangan.
6.      Program Partisipasi Sosial dalam Pembangunan.
7.      Program Perlindungan Buruh Remaja dan Buruh Wanita.
8.      Program Hubungan dan Kerjasama Internasional.
Keanggotaan FBSI ialah semua kaum buruh warga Negara Indonesia yang terorganisasi kedalam serikat – serikat buruh berdasarkan lapangan pekerjaan atau profesi, selanjutnya disebut Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (SBLP) secara berpusat yang masing – masing mempunyai anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan Program Organisasi.     
FBSI menyelenggarakan Kongres Nasional I pada tanggal 7-11 April 1980 di Jakarta, antara lain menghasilkan penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FBSI, garis – garis besar kebijakan Organisasi, dan Program 5 tahun FBSI (1980-1985). Dalam Kongres Nasional II tanggal 26-30 November 1985 di Jakarta, terjadi perubahan drastis dan fundamental dalam tubuh FBSI antara lain memutuskan perubahan nama FBSI menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), perubahan bentuk orgnisasi dari federative menjadi unitaris, dan perubahan Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (SBLP) menjadi Serikat Pekerja Sektoral SPSI.
6.      Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
Organisasi ini di deklarasikan oleh “107 Peserta Pertemuan Buruh Nasional” di Cipayung, Bogor, 25 April 1992. Kemunculan SBSI secara dramatis menembus rambu rambu pemerintahan Orde Baru yang sejatinya melarang hadirnya Organisasi Buruh diluar Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) / Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) / Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(FSPSI).
Pelopor terbentuknya SBSI, Muktar Pakpahan, di jebloskan ke penjara sampai berakhirnya Orde Baru (1998), SBSI tidak mendapat pengakuan dari Pemerintahan dan Departemen Tenaga  Kerja. Visi SBSI adalah “mewujudkan kesejahteraan buruh di Indonesia pada Sistem Ketatanegaraan yang Demokratis, berkepastian hukum, terjamin hak asasi manusi, berkeadilan Sosial dan Anti Diskriminasi” yang kemudian menjadi visi Organisasi “Buruh Sejahtera”.
7.      Federasi Pilot Indonesia (FPI)
Organisasi ini didirikan di Jakarta, 9 Oktober 1997. FPI berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945. FPI merupakan organisasi profesi penerbang sipil Indonesia yang merupakan Federasi dari Asosiasi – asosiasi penerbang sipil yang masing – masing beranggotakan penerbang Indonesia dengan Ijazah kecapakan setidak – tidaknya Commercial Piilot Licence.
Tujuan FPI meningkatkan pengetahuan, kawasan, dan pengabdian penerbang sipil Indonesia kepada profesi dalam dunia penerbangan untuk menunjang pembangunan Nasional.
FPI mengadakan kegiatan, antara lain :
1.      Meningkatkan Kualitas serta menjaga dan membela harkat dan martabat Profesi penerbang.
2.      Mengadakan penelitian dan pengembangan dalam dunia penerbangan bekerja sama dengan Lembaga – lembaga Nasional maupun Internasional.
2.2. Perkembangan Konsep Hubungan Perburuan Pancasila (HPP)
Hal yang mewarnai kiprah perjalanan panjang Gerakan Buruh Indonesia pada era Orde Baru adalah dicetuskannya konsep Hubungan Perburuhan Pancasila (HPP) untuk menggantikan praktik Hubungan Perburuhan yang pada saat itu lebih dimaknai bersumber dari konsep liberal. Pengertian Hubungan Perburuhan Pancasila (HPP) dirumuskan sebagai berikut : Hubungan antar para pelaku dalam proses Produksi barang dan jasa (Buruh, Pengusaha dan Pemerintah) didasarkan atass nilai yang merupakan manifestasi dari kesuluruhan sila – sila dari Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan Indonesia. 
a.Menghilangkan Istilah Buruh
Menjadi suatu hal yang menarik, ketika pada awal pemerintahan orde baru, istilah “karyawan” secara populer digunakan di lingkungan badan usaha milik Negara (BUMN) atau di sebagian besar perusahaan Swasta. Di lain pihak, istilah “buruh” menjadi stigma yang melekat pada diri seseorang yang bekerja dan mendapatkan upah atau gaji. Lebih jauh lagi, istilah “buruh” dianggap berkonotasi dengan komunisme.
Sepertinya, iklim pemerintahan orde baru terjangkit alergi. Jika mendengar kata atau istilah “buruh”. Sebutan departemen perburuhan, misalnya, serta merta diganti dengan departemen tenaga kerja; organisasi perburuhan internasional yang biasa digunakan dalam padanan International Labour Organization (ILO) diganti dengan Organisasi ketenagakerjaan internasional. Kemudian, istilah “serikat buruh” pun diganti dengan “serikat pekerja”. Akhirnya, istilah “hubungan perburuhan pancasila (HPP)” juga diganti dengan “hubungan industrial pancasila (HIP)”.
b. Menghilangkan Istilah Pancasila
Pada tanggal 25 Maret 2003, ketika disahkan undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan, istilah Hubungan perburuhan yang resmi digunakan dalam peraturan perundang-undangan sebelum Era Orde Baru diganti menjadi hubungan Industrial, tanpa diikuti “Pancasila”. Dalam undang-undang ini, hubungan Indusutrial dirumuskan: : adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi batang dan /atau jasa yang terdiri dari unsure pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar Negara republic Indonesia Tahun 1945.”
2.3. Misteri Kematian Marsinah
Catatan penting lain dalam Era Orde Baru yang perlu menjadi bahan renungan, kajian, dan pelajaran berharga bagi aktivis gerakan buruh Indonesia khususnya dan bangsa ini pada umumnya adalah kisah kematian misterius marsinah, seorang buruh rendahan yang sedang berjuang bersama rekan-rekannya untuk mendapatkan hak-hak normatifnya, melawan konspirasi, penindasan, kesewenangan-wenangan, dan ketikadilan.
1.      Marsinah dan Perhatian Dunia
Empat Presiden Republik Indonesia, yaitu Soeharto (1993), B.J Habibie (1999), Abdurrachman Wahid (2000), dan Megawati Soekarno putrid (2002) minta agar kasus terbubuhnya Marsinah diusut tuntas dan menghukum mereka yan bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, Presiden Megawati pernah melontarkan penyesalannya dengan mengatakan, “sebagai sesame wanita saya merasa malu atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Marsinah yang sampai sekarang belum terbonkar. Apalagi Sidang ILO sudah berkali-kali menangih janji pemerintah untuk menuntaskan kasus ini.”[1] Kematian Marsinah secara tidak wajar mendapat perhatian luas di dalam maupun di luar negeri.
Di dalam negeri, kalangan aktivis buruh, mahasiswa, dan organisasi-organisasi non-pemerintah mengajukan protes. Sementara itu, di luar negeri, awal Juni 1993, kasus ini dibahas dalam konferensi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wina dan di dalam Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa. Sampai kini, Kasus Marsinah yang terdaftar di International Labour Office (ILO), nomor 1773, 20 qpril 1994, merupakan “pending cases” agenda sidang International Labour Organization (ILO). Di Australia, kasus ini dipermasalahkan oleh para aktivis buruh dan kalangan akademis, dan bahkan menteri Luar negeri Gareth Evans (1993) mempertanyakan secara panjang lebar dalam pertemuannya dengan menteri tanaga kerja Abdul Latief.[2] Tahun 1994, dalam laporan International Confederation Of Free Trade Unions (ICFTU) tentang pekerja di Indonasia, mengingatkan kembali kasus Marsinah yang terbunuh pada tahun 1993, dimana kasusnya belum terungkap.
Sebagai penghargaan kepada almarhumah Marsinah, Dewan pimpinan pusat serikat pekerja seluruh Indonesia dalam rapat kerja nasional II, 8 desember 1993, menetapkan Marsinah sebagai “Srikandi pekerja Indonesia”.Dalam pada itu, Yayasan pusat Studi Hak Asasi Manusia menganugrahi “Yap Thiam Hien Award Tahun 1993” kepada almarhumah Marsinah. Dalam pertimbangannya dinyatakan, “Marsinah, 23 Tahun buruh pabrik PT Catur Putra Surya (CPS) di Sidoarjo, pantas menyandang predikat pejuang hak asasi manusia. Almarhumah telah memberikan pengorbanan yang paling tinggi, yaitu nyawanya sendiri untuk perjuangan buruh.”[3]
Sosok Seorang Marsinah telah memberikan keteladanan mulia berjuang tanpa telah untuk menegakkan hak-hak mendasar buruh di tempat kerja, menunjukkan kesetiakawanan yang tinggi kepada rekan-rekan sekerjanya yang tertindas, melawan konspirasi, kesewenang-wenngan dan ketiakadilan.
2.      Kisah Misteri Kematian Marsinah
Marsinah, perempuan muda berusia 23 tahun, bekerja sebagai buruh rendahan di perusahaan pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS), di porong, Sidoarjo.
Pabrik ini didirikan pada tanggal 15 april 1980, dan pada tahun  1973 mempekerjakan sekitar 500 buruh, 300 di antaranya perempuan. Produksi PT CPS mencapai 1.248.000 jam tangan merk EP per tahun, di mana 70% di antaranya diekspor dengan nilai sedikitnya 2 juta dolar Amerika Serikat.
Ø  Waktu Kerja dibagi dalam 3 (tiga).
shift. Shift malam, dimulai pukul 22.00 dan berakhir pukul 07.00. tetapi, shift ini diwajibkan bekerja lembur selama 2 jam, sehingga pulang kerja pukul 09.00. sedangkan pada shift pagi dan siang, setiap jatuh hari sabtu diwajibkan bekerja lembur selama 2 jam. Pada bagian tertentu, khususnya bagi buruh bulanan diwajibkan bekerja 9 jam s.d. 12 jam setiap mereka masuk kerja.
Perusahaan menyediakan mesin produksi yang disewa oleh buruh seharga Rp 1.425,00 per hari. Buruh diberi target produksi per hari. Jika pada hari itu tidak mencapai target, maka dibebankan pada hari berikutnya. Dalam pada itu, perusahaan menyediakan sebuah masker dan sarung tangan seminngu sekali. Jika peralatan ini dalam satu minggu sudah lusuh, pihak buruh harus menyediakan sendiri. Bahkan dibagian poles, buruh harus menyediakan masker dan sarung tangan sendiri.
Ø  Upah dan jaminan sosial
Meski buruh sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun, belumdiikutsertakan dalam program Asuransi Sosial Tenaga Kerta (ASTEK) maupun jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK).
Meski jumlah buruh di perusahaan itu mencapai 500 orang dan menggunakan sistem kerja 3 shift, perusahaan juga tidak menyediakan poliklinik ditempat kerja, dan hanya menyediakan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P-3K), yang berisi obat merah dan perban saja.

Ø  Menuntut Perbaikan  upah dan jaminan sosial
Keberadaan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Unit kerja PT CPS, dianggap oleh sebagian besar buruh tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga SPSI. Karena itu dalam tuntunan buruh PT CPS, selain perbaikan upah dan jaminan sosial juga menuntut pembubaran SPSI.
Beberapa buruh, termasuk Marsinah, menyadari keadaan upah dan jaminan sosial sudah tidak memadai, harus ada perbaikan. PUK SPSI PT CPS dianggap tidak mungkin dapat memperjuangkan perbaikan dimaksud. Oleh karena itu diperlukan gerakan untuk perbaikan upah jaminan sosial, dan refprmasi dalam tubuh SPSI.
Dalam hal situasi dan kondisi yang demikian, maka beberapa buruh tadi, pada hari minggu siang  2 Mei 1993, berkumpul untuk membicarakan tuntunan kepada manajemen perusahaan. Pada pertemuan ini, Marsinah tidak hadir karena pergi kekantor wilayah departemen tenaga kerja di Surabaya untuk mendapatkan surat keputusan Menteri tenaga kerja No. 50/1992 tersebut guna memperkuat dasar tuntutan para buruh PT CPS.
Ø  Mogok kerja, 3 Mei 1993
Pagi hari Senin, 3 Mei 1993, pukul 06.00, tampak para buruh yang shift pertama (pagi) tidak kerja dan bersama buruh lainnya yang masuk shift kedua (siang) bergerombol di sepanjang jalan masuk menuju pabrik. Para supervisor dan kepala bagian ke atas tetap masuk kerja. Melihat situasi ini, tentu petugas security perusahaan terkejut, dan segera melapor ke menejer perusahaan, Judi Astono,. Kemudian, para petugas security dikerahkan untuk berkeliling didesa Siring. Tempat kebanyakan buruh  bertempat tinggal dan mencatat buruh yang tidak masuk kerja. [4]
Ø  Mogok kerja dan perundingan , 4 Mei 1993
Pada tanggal 4 Mei 1993, pukul 06.00, buruh PT CPS kembali mogok kerja dalam skala jumlah yang lebih besar dibandingkan sehari sebelumnya. Marsinah pun tampak sibuk sambil membawak poster dan meneriakkan yel “ Hidup buruh” yang kemudian diikuti oleh rekan-rekannya.
Adalah merupakan hal biasa, pada Era Orde Baru, pihak angkatan bersenjata Republik Indonesia (ABRI), baik secara langsung terlibat dalam urusan perburuhan, ternyata, petugas dari Kodik 0816 Sidoarjo, Koramil dan Polsek Porong pada pagi itu sudah berada disekitar pabrik berusaha menghentikan mogok kerja itu, tetapi gagal.
Akhirnya, tepat pukul 10.00, dimulai perundingan antara perwakilan buruh dan pihak perusahaan, dengan menegah dari kantor resor departemen tenaga kerja sidoarjo. Perundingan ini membicarakan ke-12 tuntutan buruh.
Kedua belas tuntutan buruh itu adalah:
1.      Kenaikan upah sesuai dengan surat keputusaan menteri tenaga kerja no. 50/1992 dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per hari yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Maret 1992.
2.      Perhitungan upah kerja lembur sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja No.72/1984.
3.      Penyesuaian cuti haid dengan upah minimum.
4.      Jaminan kesehatan buruh sesuai dengan UU No. 3/1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
5.      Penyertaan buruh dalam program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK).
6.      Pemberian THR (tunjangan hari raya) sebesar satu bulan gaji sesuai dengan himbauan pemerintah.
7.      Kenaikan uang makan dan uang transportasi.
8.      Pembubaran pengurus unit kerja (PUK) SPSI PT CPS karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga SPSI.
9.      Pembayaran cuti hamil pada waktunya.
10.  Penyamanan upah buruh yang baru selesai masa training dengan upah buruh yang sudah bekerja selama satu tahun.
11.  Hak-hak buruh yang sudah ada tidak boleh dicabut, hanya boleh di tambah.
12.  Setelah pemogokan ini pengusaha dilarang mengadakan mutasi, intimidasi, dan melakukan pemecatan terhadap buruh yang melakukan pemogokan.

Ø  Hari terakhir  melihat Marsinah dalam kehidupan, kamis malam, 5 Mei 1993
Tiga hari kemudian, sabtu, 8 Mei 1993, mayat Marsinah ditemukan oleh serombongan anak di sebuah gubuk di pnggiran hutan jati wilangan, di desa jagong, dekat tempat orang tuanya tinggal, kecamtan wilangan, kabupaten nganjuk. Pakaian korban tampak robek-robek, diduga dia dianiaya oleh beberapa orang dan korban sempat melakukan perlawanan sebelum tewas.[5] “di sekitar jasadnya penuh luka bekas penyiksaan. Visum dokter menyatakan, terdapat bekas jeratan pada bagian leher, sekujur tubuh memar akibat benturan benda keras, vaginanya robek akibat benda tumpul dan terdapat bercak darah”.[6]















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Gerakan Buruh Indonesia ditakdirkan menjadi salah satu primadona dan ujung tombak perjuangan Bangsa Indonesia dalam mencapai Kemerdekaan Indonesia, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa, serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Motif politik yang mengiringi pergerakan buruh di Indonesia pada Era sebelum kemerdekaan, tampaknya berpengaruh terhadap gerakan buruh sesudah proklamasi Kemerdekaan atau setidaknya sampai dengan tahun 1970-an.
Setelah terjadi penyederhanaan partai-partai politik, demikian juga dengan pergerakan buruh Indonesia. Ide untuk mempersatukan serikat-serikat Buruh pada tahun 1969 dalam suatu wadah persatuan, ditengarai merupakan ide yang menjurus kea rah penyederhanaan organisasi buruh. Kemudian terbentuk Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI), 1969, dimaksudkan sebagai satu-satunya wadah perjuangan buruh Indonesia. Meski demikian, anggota MPBI secara internal masih tetap berfungsi sebagai serikat buruh yang membela kepentingan dan memperjuangkan anggotanya masing-masing.
Hal yang mewarnai kiprah perjalanan panjang Gerakan Buruh Indonesia pada era Orde Baru adalah dicetuskannya konsep Hubungan Perburuhan Pancasila (HPP) untuk menggantikan praktik Hubungan Perburuhan yang pada saat itu lebih dimaknai bersumber dari konsep liberal. Pengertian Hubungan Perburuhan Pancasila (HPP) dirumuskan sebagai berikut : Hubungan antar para pelaku dalam proses Produksi barang dan jasa (Buruh, Pengusaha dan Pemerintah) didasarkan atass nilai yang merupakan manifestasi dari kesuluruhan sila – sila dari Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan Indonesia.
Catatan penting lain dalam Era Orde Baru yang perlu menjadi bahan renungan, kajian, dan pelajaran berharga bagi aktivis gerakan buruh Indonesia khususnya dan bangsa ini pada umumnya adalah kisah kematian misterius marsinah, seorang buruh rendahan yang sedang berjuang bersama rekan-rekannya untuk mendapatkan hak-hak normatifnya, melawan konspirasi, penindasan, kesewenangan-wenangan, dan ketikadilan.


3.2 Saran
          Penulis sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis berharap para pembaca mau memberikan masukan berupa kritik ataupun saran yang dapat penulis jadikan sebagai bahan instrospeksi ke depan untuk mencapai hasil yang lebih baik.Namun demikian penulis masih berharap agar makalah ini dapat berguna dan bermanfaat untuk dapat kita ambil pelajaran didalamnya dan kita gunakan sebagai bahan proses penggalian ilmu. Terutama dalam bidang ilmu sejarah-terkhusus sejarah Indonesia.












DAFTAR PUSTAKA
Harian Kompas, 4 Mei 2002, hlm. 7.
Ibid., 30 Oktober 1993, hlm. 1.
Ibid., 29 November 1993, hlm. 6.
Laporan Pendahuluan Marsinah, Yayasan Bantuan lembaga Hukum Indonesia, Maret 1994, hlm. 20.
YLBHI, Draft Awal Marsinah, hlm. 5.
Ibid., hlm. 7.
Laporan Pendahuluan Marsinah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, loc. It.
Harian Kompas, 17 Juni 1993, hlm. 5.
Ibid., 24 Agustus 1993, hlm. 6.



2 komentar:

  1. PROMO NEW MEMBER 15%

    DewaZeus merupakan bagian dari situs ZeusBola, yang merupakan master agen agen taruhan judi bola, Casino, Poker, taruhan sabung ayam online S128, CF88 DewaPoker, Live Casino Dealer Resmi Lisensi Filipina Paling Terpercaya di Indonesia, hanya di poker online deposit pulsa.

    Juga Sebagai Agen Bola Sbobet Indonesia Terpercaya, ZeusBola telah berkerja sama dengan maskapai Sbobet beroperasi di Asia yang dilisensikan oleh First Cagayan Leisure & Resort Corporation, Manila-Filipina dan di Eropa dilisensikan oleh orang nomor 1 Isle of Man pada beroperasi juga sebagai juru taruhan olahraga sedunia.

    https://dewazeus.site/cara-bermain-poker-online-deposit-via-pulsa/
    https://dewazeus.site/situs-agen-taruhan-online-terpercaya-deposit-pulsa/
    link zeusbola


    Ayo join sekarang di dewazeus.site

    BalasHapus
  2. PROMO NEW MEMBER

    Delegasi Bandar Taruhan Judi Bola Sbobet Online Terpercaya dan paling baik yang sediakan jasa pelayanan terhadap permulaan akun permainan judi atau taruhan online bagi anda di perizinan judi online yg berderajat International, benar dan terpercaya hanya di http://104.248.148.252/.

    Juga Sebagai Peserta Bola Sbobet Indonesia Terpercaya, ZeusBola telah berkerja sama dgn perseroan Sbobet beroperasi di Asia yg dilisensikan oleh First Cagayan Leisure & Resort Corporation, Manila-Filipina dan di Eropa dilisensikan oleh sang pemimpin Isle of Man untuk beroperasi sbg juru taruhan latihan jasmani sedunia.
    judi deposit pulsa

    Ayo daftar sekarang hanya di ZeusBola ---> http://104.248.148.252/

    BalasHapus

KAPITA SELEKTA SEJARAH INDONESIA : Korespondensi Cina Di Hindia Belanda 1865-1949

Korespondensi Cina Di Hindia Belanda, 1865-1949 SIEM TJONG HAN, M.D . Artikel ini merupakan upaya untuk menggambarkan beberapa aspek ...